Polresta Samarinda Amankan 5 Pelaku Balap Liar di Simpang Empat Lembuswana

ARTANESIA.ID, SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H Pimpin Press Release keberhasilan pengungkapan perjudian Balap Liar,sebanyak lima tersangka dalam aksi balap liar diamankan oleh Jajaran Gabungan Polresta Samarinda.

Kelima tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah A (26) joki balap liar, ODA (19) joki balap liar, BA (28) bandar yang mengumpulkan uang taruhan, RSB (24) bandar yang mengumpulkan uang taruhan, dan WFB (28) penyedia sarana kendaraan roda dua.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Smile (KT 5627 ZV), 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J (B 5629 KCS), 5 unit handphone, dan Uang tunai sebesar Rp 38.000.000.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan aksi ini dengan motif ekonomi, yakni mencari keuntungan dari hasil taruhan balapan liar.

Kedua joki, ODS dan A, merupakan pembalap bersertifikat yang biasa mengikuti ajang balap resmi, Jika menang, kedua joki akan mendapatkan 20%-30% dari total taruhan.
Sedangkan BA dan RSB, sebagai bandar, mendapat keuntungan Rp 100.000 – Rp 200.000 jika tim mereka menang, sedangkan WFB, sebagai penyedia kendaraan, akan menerima Rp 700.000 jika timnya menang.
Balapan liar ini kerap disiarkan secara langsung melalui akun media sosial,dengan menarik perhatian banyak penonton online.

Keberhasilan Polresta Samarinda dalam membongkar kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Respon cepat ini juga menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal di wilayah Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *