ARTANESIA.ID, KUKAR – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian online di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara, Pada Kamis (30/1).
Pelaku yang ditangkap adalah AWP, seorang laki-laki 33 tahun warga Jl. Rondong Demang No. 19 RT. 010 Kelurahan Panji Tenggarong.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan tentang perjudian online di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 handphone merek REDMI Note 7 warna hitam dan akun dana (Dompet Digital). Pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan perjudian online jenis slot.
“Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” harap AKP Ecky dalam rilisnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres. AWP akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tinggalkan Balasan