ARTANESIA.ID, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana KHusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera di Jl. Basuki Rahmat No. 45 Samarinda, Selasa, 14 Januari 2025.
Penggeledahan terakit dugaan tindak pidana korupsi penggelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2020 sampai dengan 2021.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul 14.30 WITA, tim Penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani.
“Dokumen yang dibawa selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH dalam keterangan tertulisnya.
Toni Yuswanto menambahkan Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000.
“Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli Batubara dengan 5 perusahaan swasta. Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku,” kata Tono.
Dikatakan Tono, penyidik Kejati Kaltim menduga jual beli dilakukan Perusda BKS tersebut tak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan. Hingga menyebabkan kerugian negara sebagai akibat dari para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah diberikan oleh Perusda pertambangan Bakara Kaltim Sejahtera (BKS).
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.
Tinggalkan Balasan