,

Permohonan Paspor Baru di Kantor Imigrasi Samarinda di 2024 Mencapai 19.938 Pemohon

SAMARINDA – Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menerima 19.938 permohonan baru paspor. Sedangkan, pemohon paspor untuk habis masa berlaku sebanyak 13.137 paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan pada tahun 2024, permohonan paspor karena hilang mencapai 500 dan halaman penuh sebanyak 525.

Dari permohonan itu, Kantor Imigrasi Samarinda menerbitkan paspor berjenis elektronik sebanyak 16.542 paspor sedangkan yang paspor biasa mencapai 17.558 paspor.

“Pembuatan paspor di tahun 2024 di Kantor Imigrasi Samarinda mengalami lonjakan yang cukup signifikan baik dari permohonan paspor elektronik maupun yang biasa. Total dari seluruh permohonan paspor selama tahun 2024 mencapai 34.100 paspor yang terbit,” jelasnya.

Capaian layanan keimigrasian berdasarkan pembuatan paspor, dikatakan Washington, mengalami peningkatan yang drastis yaitu mencapai 286,11 persen, sementara untuk izin ke imigrasi izin masuk kembali sebanyak 147,04 persen, dan pendapatan lainnya mencapai 80,78 persen.

Sementara itu, selama 2204, Kantor Imigrasi juga telah memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dan Deportasi terhadap 14 WNA dan projusticia atau penegakan hukum kepada 2 WNA.

Saat ini, ada 535 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diawasi otoritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Washington menambahkan sepanjang tahun 2024 pihaknya juga mencatat jumlah izin tinggal baik dari izin tinggal kunjungan sebanyak 775 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 733 dan izin tinggal tetap sebanyak 4 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *